Rabu, 21 Maret 2012

Makalah tentang Migrasi dan Nuptiality


BAB I
Pendahuluan

1.1 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan migrasi?
b. Ada berapa jenis migrasi?
c. Bagaimana cara perhitungan migrasi?
d. Apa yang dimaksud dengan nuptiality?
e. Bagaimana cara perhitungan nuptiality



1.2 tujuan
a. Untuk mengetahui apa itu migrasi
b. Untuk mengetahui ada berapa macam jenis-jenis migrasi
c. Untuk mengetahui cara perhitungan migrasi
d. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan nuptiality
e. Untuk mengetahui cara perhitungan nuptiality









BAB ll
ISI

2.1 Pengertian
Migrasi adalah penghijrahan sekumpulan manusia dari satu negara ke satu negara yang lain untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi mereka. Sebagai contohnya pada tahun ke-5 kerasulan, Nabi Muhammad S.A.W dan para sahabat telah melakukan proses penghijrahan atau migrasi dari Mekah ke Madinah untuk mempertahankan akidah dan agama Islam.
Dan dalam teori terdapat berbagai pendapat dari para ahli , yaitu:


  Menurut Knox & Pinc (2000) zamam modern perubahan migrasi yaitu meningkatnya jumlah penduduk dari suatu daerah, meningkatnya kepadatan penduduk dan dalam waktu yang sama meningkatkan juga perbedaan dan stratafikasi sosial penduduk.

  Menurut Vago (1999) melalui teori ini perubahan sosial berkait rapat dengan perubahan dimensi diperingkat lokal, wilayah dan global yang di dukung dengan perubahan tenologi. Ruang  lingkup
evoluasi perubahan sosial termasuklah dalm aspek perubahan manusia,stratafikasi sosial,pendidikan dan ekonomi. Dampak kepada evoluasi perubahan sosial itu ia memberi kesan kepada corak,struktur dan organisasi sosial masyarakat bandar. Ini bemakna kesan proses urbanisasi tadi membentuk identitas baru masyarakat secara evoluasi sama ada dalam jangka masa pendek atau jangka masa panjang.

  Menurut E.G.Ravenstein (2001) arus dan arus balik, artinya setiap arus migrasi utama menimbulkan arus balik penggantiannya perbedaan antara desa dan kota mengenai kecenderungan melakukan imigrasi. Wanita melakukan nigrasi pada jarak dekat dibandingkan pria Teknologi dan Imigrasi, artinya bahwa teknologi  menyebabkan migrasi meningkat motif ekonomi merupakan dorongan utama orang melakukan migrasi.


2.2 Macam-macam atau jenis-jenis migrasi
Migrasi dibagi menjadi beberapa macam yaitu:
Emigrasi
Adalah perpindahan penduduk dari suatu Negara ke Negara lain
Imigrasi
Adalah masuknya penduduk ke dalam suatu daerah Negara tertentu
Urbanisasi
Adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota
Transmigrasi
Adalah perpindahan penduduk antar pulau dalam suatu Negara
Remigrasi
Adalah kembalinya penduduk ke Negara asal setelah beberapa lama berada di Negara orang lain.

Adapun factor dari migrasi adalah :
a. Faktor-faktor pendorong misalnya :

Makin berkurangnya sumber-sumber alam.
Menyepitnya lapangan kerja di tempat asal akibat masuknya teknologi modern mengun
Kan mesin-mesin.
Adanya tekanan-tekanan atau diskriminasi politik,agama,suku di daerah asal.
Tidak cocok lagi dengan adat/budaya/keper cayaan di tempat asal.
Bencana alam baik banjir,kebakaran,gempa bumi,musim kemarau panjang dan adanya wabah penyakit.

b. Faktor-faktor penarik misalnya :

Kesempatan mendapatkan pendapatan
Yang lebih baik.
Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi.
Tarikan dari orang yang diharapkan sebagai tempat berlindung.
Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar.

2.3 Rumus Migrasi
Perhitungan migrasi merupakan salah satu metod e etimasi yang paling sering digunakan untuk menaksir parameter modelnya dengan memaksimumkan fungsi likelihoodnya.
Jika kejadian-kejadian A1,A2,...A3 Dapat terjadi karena probabilitas  masing-masing P1,P2,...,P3 maka probabilitas
nya A1,A2...A3 akan terjadi masing-masing X1,X2,...,X3 kali adalah:


f(X1,X2,...,X3)=            n            P1,P2,...P3 = 25
                                        XI!X2!...,X3    
                 
untuk  X1, > 0, X1 = N, 0 <P1 < 1 dan P1 = 1

dimana :

E(X1)=np1,

Var (X1)=np,(1-p)

Cov (X1,X1)=-np,P1,untuk =j



2.4 Pengertian Nuptiality (Perkawinan & Perceraian)
1) Perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Maha Esa. Batasan untuk kawin yang di tepat
Kan oleh UU ini adalah minimal berusia 19 tahun bagi laki-laki boleh kawin sedangkan bagi perempuan adalah minimal usia 16 tahun. Dan jika mereka menikah dibawah usia 21 tahun harus dengan izin kedua atau ke salah satu orang tua yang ditunjuk sebagai wali.

2) Kawin adalah status dari mereka yang terikat dalam perkawinan pada saat pencacahan,baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum ( Adat,agama,negara,dan sebagainya )
Tetapi juga mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sah sebagi suami istri.

3) Penceraian adalah suatu pembubaran yang sah dari suatu perkawinan dan perpisahan antara suami istri oleh surat keputusan pengadilan yang memberikan hak kepada masing-masing untuk melakukan perkawinan ulang menurut hukum sipil dan agama,adat dan kebudayaan yang berlaku di tiap-tiap daerah.

2.5 Rumus Nuptiality
Cara menghitung dalam perhitungan nuptiality adalah sebagai berikut :
Jumlah penduduk yang berstatus kawin dibanding kan dengan jumlah penduduk pertengahan tahun dikalikan dengan 1000

M= M  dikali 1000
                    P
M= Angka perkawinan kasar
M= Jumlah perkawinan dalam suatu tahun
P= Jumlah penduduk pertengan tahun



Contoh :
Jumlah penduduk indonesia pada tahun 2000 menurut hasil sensus penduduk (SP2000) BPS adalah 210.241.999 orang. Jika penduduk berstatus kawin 91.274.893 orang maka Angka perkawinan kasar adalah :

M= 91274893  X 1000 = 434,14
         210241999
Dari seribu penduduk indonesia sebanyak 434 orang berstatus kawin tanpa mempedulikan urutan perkawinannya dan juga tidak menunjukan rasio banyaknya perkawinan yang terjadi selama tahun 2000, serta tidak memperdulikan apakah’’umur’’ faktor penyebut telah berusia’’pantas’’menikah. Interpretasi ini dapat di artikan sebagai Angka Perkawinan Kasar Indonesia pada tahun 2000 adalah sebesar 434 per 1000 penduduk Indonesia











BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Migrasi adalah suatu peristiwa perpindahan penduduk,dimana Perpindahan itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi. Migrasi ini merupakan masalah yang sangat serius untuk pemerintahan, karena dengan adanya perpindahan penduduk ini akan menjadikan kondisi sosial yang tidak baik.

Dan nuptiality atau perkawinan adalah ikatan batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sah di dalam hukum dan agama . serta terdapat perhitungan nuptiality yang merupan variabel antara melalui pendek atau panjangnya usia subur yang menentukan banyaknya kelahiran.








DAFTAR PUSTAKA

Biro Pusat Statistik. 1995. Estimasi Fertilitas, Mortalitas dan Migrasi, Hasil Survei
Penduduk Antara Sensus (SUPAS) 1995. Jakarta.
Firman, T. 1994. Migrasi Antar Propinsi dan Pengembangan Wilayah di Indonesia.
Majalah Prisma. No.7. LP3ES. Jakarta.
_________1997.  Pattern ann Trends of Urbanisation: A Reflection of Regional
Disparity. Dalam G.W.Jones dan T.H.Hull (editor) "Indonesia
Assessement: Population and Human Resources. ANU: Canberra.


0 komentar: